Siapapun Dia, TKI Wajib Dilindungi

Siapapun Dia, TKI Wajib Dilindungi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), paham betul bahwa tenaga kerja Indonesia yang mengadu nasib di negeri orang memberikan kontribusi nyata bagi negara, keluarga dan lingkungannya. Karena itu, siapapun dia, TKI wajib dilindungi.

“Mereka harus dilindungi. TKI telah memberikan kontribusi nyata untuk Negara, keluarganya dan juga lingkungannya,” kata Anggota Komisi IX DPR Siti Mufatthah, Minggu (6/12). Beberapa waktu lalu, ikut mensosialisasikan pencegahan TKI non prosedural di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kata dia, bekerja  ke luar negeri ada nilai positif dan negatifnya.

Maka, jika ingin kerja di luar negeri harus mempersiapkan diri. Yang terpenting, kata dia, adalah melalui prosedur yang benar. “Kalau ingin lewat agen, pakai agen yang resmi. Bagaimana caranya? Tanyakan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Agar tidak mendapatkan masalah,” jelasnya.

Dia juga menyarankan, lebih baik menjadi TKI di sektor formal. Misalnya menjadi tenaga  perawat yang masih sangat dibutuhkan di Jepang. “Jangan bekerja pada sektor informal atau domestik workers. Saat ini, pekerjaan rumah tangga ke negara timur tengah sudah disetop oleh pemerintah,” ungkapnya.

Lantas bagaimana pola penempatan TKI yang sebenarnya? Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam UU  Nomor 39 Tahun 2004 yang saat ini sedang direvisi untuk diperkuat unsur perlindungannya. “Undang undang ini dibuat pada tahun 2004 tetapi banyak masalah, karena pada saat membuat undangan undangan dahulu sangat terburu-buru sehingga tidak maksimal,” terangnya.

Sementara itu Kepala Biro Keuangan dan Umum BNP2TKI Hasan Abdullah mengatakan pihaknya merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam kebijakan penempatan dan perlindungan TKI.

Nah, tugas dari BNP2TKI antara lain adalah memberikan informasi kepada masyarakat. Kata dia, bekerja ke luar negeri harus siap mental untuk menghadapi kemungkinan resiko yang ada. Selain itu harus siap fisik, yaitu lolos dari medis kesehatan.

Siap dokumen dengan surat izin keluarga, keabsahan dokumen KTP dan lainnya. Sehingga akan tehindar dari pemalsuan. “Yang terakhir adalah siap kompetensi, siap mempunyai keahlian. Misalnya siap menguasai bahasa. Tentu semua kesiapan  ini adalah menjadi dasar bagi TKI,” paparnya. 


Banyak Peluang Pekerjaan Sektor Formal di Abu Dhabi

Sementara itu, Pemerintah akan akan mengubah penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Abu Dhabi dari sektor informal menjadi formal. Untuk menyukseskan program tersebut, pemerintah menggelar Workshop Indonesia Incorporated in Abu Dhabi. Tujuannya agar masyarakat dan calon TKI memperoleh berbagai informasi yang menunjang perubahan penempatan itu.

Dalam workshop yang berlangsung Kamis (3/12) di Jakarta, selain pejabat BNP2TKI, juga turut serta beberapa narasumber yang tergabung dalam Jaringan Diaspora Indonesia (IDN) di Abu Dhabi. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan serupa di Bandung.

Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro mengatakan, sejauh ini akses masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang peluang kerja ‘high level’ di Abu Dhabi masih kurang.

“Padahal di Indonesia, banyak tersedia tenaga kerja profesional  yang mampu  bekerja di negara Teluk Persia itu,” kata Agusdin. Saat ini, kata dia, peluang kerja bagi TKI profesional di Abu Dhabi baru terisi 10 persen, sedangkan India sudah mencapai 50 persen. “Kita harus bisa mengalahkan India,” tegasnya.

Sementara itu, Atase Tenaga Kerja Indonesia di Abu Dhabi, Janussusilo menyarankan peluang kerja level tinggi di Abu Dhabi harus segera ditangkap. Karena citra TKI formal sangat baik. “Mereka sopan, ramah dan kemampuan kerjanya bagus,” katanya. Menurut dia, penempatan peluang kerja level tinggi tersebut menggunakan skema penempatan perusahaan ke perusahaan.
    Blogger Comment
    Facebook Comment
 
Copyright © Ojo Tunda - All Rights Reserved
Created by ThemeXpose